SK Satgas Saber Pungli Diperpanjang Sampai April 2020
Ia mengatakan perpanjangan SK tersebut untuk mengevaluasi kerja dan tata hukum Satgas Saber Pungli.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini Surat Keputusan (SK) tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah habis per 31 Desember 2019 dan akan diperpanjang hingga April 2020.
Ia mengatakan perpanjangan SK tersebut untuk mengevaluasi kerja dan tata hukum Satgas Saber Pungli.
"Sampai april karena kita akan evaluasi kerjanya dan tata hukumnya sehingga nanti akan diperbarui lagi pada sekitar Maret atau April," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020).
Ia menjelaskan perpanjangan SK Satgas Saber Pungli tersebut juga dilakukan untuk memperbaiki struktur Satgas Saber Pungli.
Mahfud menjelaskan, upaya tersebut juga bagian dari penguatan pemberantasan korupsi di semua lini.
"Tetapi kita akan memperbaiki lagi strukturisasinya sehingga nanti secara hukum lebih tepat gitu. Karena dasarnya kan ada perpres, Keputusan Menko, nanti masih akan diperbaiki lagi. Pokoknya kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," kata Mahfud.