Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Oleh KPK, Ini Deretan Harta Milik Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyesalkan OTT yang terjadi pada Wahyu Setiawan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tertangkap Oleh KPK, Ini Deretan Harta Milik Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

OTT KPK ini dilakukan pada Rabu (8/1/2020).

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.

Diketahui, Wahyu Setiawan telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.

Harta kekayaan Wahyu Setiawan terakhir dilaporkan tanggal 31 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan dimiliki Wahyu Setiawan bernilai Rp 3,35 miliar.

Wahyu Setiawan memiliki satu lahan tanah dan bangunan senilai Rp 820 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, delapan tanah yang dimiliki bernilai total lebih dari Rp 2,5 miliar.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu Setiawan berlokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Seluruhnya tercatat sebagai harta warisan.

Wahyu Setiawan tercatat memiliki tiga buah mobil dan 3 buah motor.

Baca: Rekam Jejak Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Ikut terjaring OTT KPK

Baca: OTT Komisioner KPU, Arief Budiman Ungkap Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK dan Catatan Khususnya

Baca: Mardani Ali Sera Kecewa Komisiner KPU Wahyu Setiawan Terjaring OTT KPK

Nilai total kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 1 miliar.

Kendaraan tersebut yaitu:

1. Mobil Toyota Innova 2012

2. Mobil Honda Jazz 2012

3. Mobil Pajero Sport 2018

4. Motor Honda Vario 2010

5. Motor Yamaha F1ZR 2003

6. Motor Vespa Sprint 2012

Sementara itu Wahyu Setiawan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta.

Kas dan setara kas yang dimiliki senilai Rp 4,98 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Wahyu Setiawan tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu harta lain Wahyu Setiawan berjumlah Rp 2,742 miliar.

Total harta kekayaan Wahyu Setiawan Rp 12.812.000

Sebelumnya dikabarkan, KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Nurul Ghufron dilansir Kompas.com.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menyebut KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Sementara itu informasi lebih lanjut tentang OTT ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok.

Terkait penangkapan ini, KPU menyatakan bahwa pihaknya menunggu konfirmasi dari KPK.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari KPK," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyesalkan OTT yang terjadi pada Wahyu Setiawan.

Komisi II disebut Arwani menghormati proses dan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Persoalan hukum kita hormati dan mendukung upaya penegakan hukum."

"Tapi apa yang terjadi jika ini benar terbukti, kita menyesalkan," kata Arwani, Rabu (8/1/2020) dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Arwani meminta komisioner KPU pusat dan daerah tetap fokus bekerja.

Apalagi gelaran Pilkada 2020 semakin dekat.

Selain itu, Arwani menyebut kejadian yang menimpa Wahyu Setiawan harus menjadi peringatan keras.

Terutama, bagi penyelenggara Pemilu untuk tak main-main dalam bekerja.

"Ini tentu warning, peringatan bagi kita semua, bagi teman-teman penyelenggara pemilu untuk tidak main-main. Tentu terlepas kita hormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Harta Kekayaan Wahyu Setiawan 12,8 miliar, 2 Kali Lapor LHKPN, Fakta Lain Pejabat KPU Kena OTT KPK

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas