Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK, Posisi Ketua DKPP Mengalami Pergantian

Dalam rapat pleno tersebut dilakukan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK, Posisi Ketua DKPP Mengalami Pergantian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pergantian pimpinan.

Harjono, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022, diganti karena diberi amanah baru menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harjono digantikan Muhammad yang nantinya akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP definitif.

Penetapan itu berdasarkan Berita Acara No. 001/K.DKPP/SET-01/I/2020.

Baca: Harjono Mundur Sebagai Ketua DKPP

"Ditetapkannya Muhammad sebagai Plt. Ketua DKPP, artinya DKPP telah melakukan antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang Pilkada serentak 2020," kata Bernad D. Sutrisno, Sekretaris DKPP, Jumat (10/1/2020).

Pergantian pimpinan dari Harjono ke Muhammad dilakukan setelah DKPP menggelar Rapat Pleno dengan agenda terkait kelembagaan DKPP, pada Rabu (8/1/2020).

Rapat pleno itu dihadiri anggota DKPP, yaitu Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu).

BERITA TERKAIT

Dalam rapat pleno tersebut dilakukan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP.

Dan, berdasarkan hasil musyawarah tersebut, kemudian rapat pleno menetapkan Muhammad sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP.

"Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan,verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan," kata Bernad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas