Kadernya Terseret Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU, Ketua DPP PDIP: Pilkada 2020 Kami Tetap Solid
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menilai, kasus dugaan suap Komisioner KPU yang menyeret kader partainya tidak akan mengurangi kesolidan PDIP.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menghadapi Pilkada Serentak 2020 yang tinggal hitungan bulan, nama PDIP malah tersorot setelah kadernya terseret kasus OTT Komisioner KPU dengan dugaan suap.
Kader PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Nilainya disebut mencapai Rp 900 juta.
Harun disebut memberi suap Komisioner KPU untuk membantunya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
PAW dapat dilakukan salah satunya untuk menggantikan posisi anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.
Kesolidan partai berlogo kepala bantehg moncong putih tersebut pun mendapatkan ujian.
Meski demikian, Ketua DPP PDIP
menilai, kasus yang menyeret partainya tidak akan mengurangi kesolidan.
"Saya kira enggak (akan mengganggu). PDIP itu partai yang solid," kata Bambang di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dilansir Kompas.com.
Menurutnya, PDIP punya cara tersendiri untuk menyelesaikan masalah.
"Partai yang menyelesaikan masalah secara organisasi, bukan secara individual. Soal pilkada serentak, ketua pemenangannya masih saya," ujarnya.
Bambang menyebut tidak ada ketakutan akan tercorengnya citra PDIP.
Bambang menegaskan seluruh kader PDIP akan bekerja keras.
"Bahwa hari ini kalian bicara citra, kalau saya enggak butuh citra, enggak butuh tepuk tangan, saya butuh kerja. PDIP kerja semua," tuturnya.
PDIP Ikuti Hukum
Sementara itu PDIP memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Yang jelas berikan kesempatan aparat penegak hukum untuk mengurai kasusnya," kata Djarot saat ditemui di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Djarot menyebut partainya akan menaati segala proses hukum.
Djarot memastikan PDIP tidak akan melakukan intervensi proses hukum.
"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," lanjut Djarot.
Dugaan Keterlibatan Kader Lain
Sementara itu, kasus yang menyeret Harun Masiku tidak menutup kemungkinan akan menyeret kader PDIP yang lain.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai ada dugaan keterlibatan politikus PDIP lain dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Donal setelah pimpinan KPK menyebut ada pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dilansir Kompas.com, KPK juga menyebut PDIP pernah berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
Donal menyebut hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Donal mengungkapkan ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengganti caleg yang meninggal harusnya diganti oleh calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya.
Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku.
Atas dasar itu, ICW mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan politisi lain PDIP dalam proses penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Hingga, menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," kata Donal.
Nominal Suap
Sebelumnya diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Rakhmat Nur Hakim/Ardito Ramadhan/Fitria Chusna Farisa)