Terima Suap dari Kader PDIP, Bawaslu Laporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP
Bawaslu berharap DKPP tidak menunda proses persidangan supaya WS punya status hukum yang mengikat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada Dewan K
Baca: Kini jadi Tersangka, Dulu Wahyu Setiawan Sangat Vokal soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada
ehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu mengambil sikap demikian karena menilai WS sudah melanggar kode etik sumpah dan janji penyelenggara Pemilu.
"Karena ini menyangkut penyelenggara Pemilu maka ada kode etik. Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada DKPP," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menyusul surat pelaporan WS akan diteruskan ke DKPP pada sore ini, Bawaslu berharap DKPP tidak menunda proses persidangan supaya WS punya status hukum yang mengikat.
"Kami berharap DKPP segera menyidangkan agar ada penentuan hukum," ujar dia.
Kata Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap WS adalah diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," ujar Abhan.