Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Akan Membantu? Ini Jawaban Puan

KPK telah menetapkan kader PDIP Harun Masiku sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri, PDIP Akan Membantu? Ini Jawaban Puan
IST
Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani saat mengicipi produk pangan di pameran rempah-rempah Rakernas I PDIP, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK kemudian meminta Harun untuk segera menyerahkan diri. Apakah PDIP selaku partai yang menaungi Harun akan membantu lembaga antirasuah tersebut?

Menanggapi itu, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang politik dan keamanan Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca: KPK Sita Mata Uang Rupiah dan Asing dari Penggeledahan Kasus Bupati Sidoarjo

Baca: Puan Cicipi Keripik Salak Ambyar di Pameran Rakernas PDIP

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berlaku. Jadi kita ikuti proses tersebut, tanpa kemudian hal lain ada yang dicurigakan kemudian ditanyakan," ujar Puan, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Selain itu, Ketua DPR RI tersebut turut dicecar pertanyaan mengenai apakah ada dorongan dari partai untuk mengganti posisi Riezky Aprilia ke Harun.

Diketahui, Riezky ditetapkan oleh KPU sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Harun yang disebut menginginkan posisi tersebut kemudian melakukan suap pada KPU.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Puan menegaskan jika PDIP memiliki hak untuk melakukan PAW sesuai hukum yang berlaku.

"Yang kita lakukan dari PDIP adalah sesuai peraturan bahwa PDIP memiliki hak untuk melakukan pergantian antar waktu sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas