KPK Sita 5 Mata Uang Asing dan Rp1 Miliar dari Hasil Geledah Terkait Kasus Bupati Sidoarjo
KPK menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Mata uang asing antara lain USD50.000, SGD64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Tak hanya di rumah dinas Bupati, KPK juga turut menggeledah ruang kerja Bupati Saiful dan ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," beber Ali.
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.