Jokowi Tidak Akan Lindungi Kader PDIP dalam Kasus OTT Komisioner KPU
Jokowi tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak akan, karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca: Ray Rangkuti: Dugaan framing Rencana KPK Lakukan Penyegelan Harus Dibuktikan
Baca: Empat Mobil Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Geledah Ruang Kerja Wahyu
Baca: Proses Kasus Wahyu Setiawan Pekan Depan, Sudjiwo Tedjo Sindir KPK : Mau Geledah Aja Ribet
Kader PDIP yang diduga terlibat ialah Harun Masiku, Saeful, Agustina Agustiani Tio Fridelina, serta Doni.
Fadjroel menuturkan Jokowi menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Mantan Wali Kota Solo ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini," imbuhnya.
Fadjroel melanjutkan saat ini Jokowi menunggu surat pengunduran diri Wahyu yang dikirim KPU. Sebelumnya, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).