Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP akan Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan

Wahyu terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu Caleg PDIP.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP akan Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua DKPP, Muhammad mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menggelar sidang etik, meskipun Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mengirimkan surat pengunduran diri.

Untuk diketahui Wahyu terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu Caleg PDIP.

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih komisioner,"ujar Muhammad di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/1/2020).

Baca: Tiga Jam Bertemu, MPR dan KPK Sepakat Pemberantasan Korupsi Tak Timbulkan Kegaduhan

Pihaknya menurut Muhammad menggelar sidang etika berdasarkan laporan dari masyarakat. DKPP menurutnya tidak bisa menolak atau mengenyampingkan Laporan masyarakat.

"Jadi pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan. walaupun di pasal lain kalau laporan itu masuk, baru kita verifikasi formil materil, Apakah kemudian memenuhi syarat untuk dilakukan sidang, " katanya.

Baca: Rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Komisi II Bahas Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Pilkada

Selain itu menurut Muhammad sidang DKPP digelar karena status Wahyu masih aktif sebagai komisioner KPK saat terjaring OTT KPK.

"Sidangnya besok," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas