Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Berlangsung Tertutup
Plt Ketua DKPP Muhammad menyatakan sidang etik Wahyu dilaksanakan secara tertutup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan ini digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Wahyu yang menyandang status tersangka dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP saat ini sedang mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Plt Ketua DKPP Muhammad menyatakan sidang etik Wahyu dilaksanakan secara tertutup.
Sidang hanya dapat disaksikan melalui live streaming di akun Facebook DKPP @medsosdkpp.
"Mohon maaf, dengan sangat menyesal, teman-teman media kita nyatakan sidang tertutup. Jadi, dengan live streaming sebetulnya sidang tetap terbuka. Bisa diikuti bagaimana proses sidang DKPP," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca: KPK Jamin Wahyu Setiawan Hadiri Sidang DKPP
Setelah melakukan sidang pelanggaran etik Rabu ini, ujar Muhammad, DKPP akan membawa hasil rumusan ke sidang pleno pada Rabu malam.
"Harus pleno karena keputusan itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kami bertiga dengan anggota DKPP lain melaksanakan sidang hari ini dan sore atau malam hari kami segera pleno. Insyaallah pagi atau siang (Kamis 16/1/2020) kita akan bacakan putusannya," ujarnya.
Saat ini, Wahyu telah dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK. Sidang etik DKPP bakal digelar pukul 14.00 WIB di Kantor KPK.
Dalam sidang tertutup itu, DKPP bakal menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pelapor.