Dirjen Dukcapil Bantah Keluarkan Pernyataan Tunda Pencetakan 25 Juta Blangko KTP Elektronik
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membantah kabar soal penundaan pencetak 25 juta KTP-Elektronik (KTP-el).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membantah kabar soal penundaan pencetakan 25 juta KTP-Elektronik (KTP-el).
“Kami di Dukcapil tidak pernah mengeluarkan statement untuk menunda pencetakan 25 juta KTP-el. Justru melalui pengadaaan e-catalog menggunakan dana APBN, ada pengadaan sebanyak 16 juta keping,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/1/2020).
Baca: Tata Cara Ganti Dokumen Hilang dan Rusak Akibat Banjir lewat Program Dukcapil PEDULI
Menurut dia, pada akhir Desember 2019 dengan pergeseran anggaran telah tersedia 1,5 juta keping blangko dan pada awal Januari 2020 pengadaan sebanyak 16 juta keping.
Saat ini blangko KTP-el telah terdistribusi ke daerah sebanyak 961.000 keping.
Sehingga, masyarakat sudah dapat mengurus KTP elektroniknya di Dukcapil setempat.
Baca: Kemendagri Serahkan Kasus Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah ke PPATK dan Polisi
“Saya ingin menyampaikan progres yang terkait dengan pengadaan KTP-el, perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang KTP-el nya belum jadi dapat segera berkoordinasi dan mengurus ke Dinas Dukcapil setempat, karena pengadaan blangko kita sejak bulan Desember sudah berjalan," ujar Zudan.
Penggunaan blangko KTP-el diprioritaskan untuk Pemilik KTP-el pertama kali; Korban bencana alam; Penggantian Surat Keterangan karena PRR; Penggantian Surat Keterangan karena hilang/rusak dan perubahan elemen data.
Baca: Dilaporkan Banyak Kasus Pungli, Kemendagri Akan Lakukan Pengawasan Efektif
“Blangko KTP-el ini tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah adminisitrasi. Blangko KTP-el ini juga tidak boleh digunakan untuk mengganti KTP-el yang ada masa berlakunya/ada tanggal berlakunya menjadi KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup,” terang Zudan.
Dengan demikian, tak benar pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media massa yang menyatakan bahwa Kemendagri menunda mencetak 25 juta blangko KTP-el dengan alasan anggaran.