Disinggung DKPP, KPU: Pak Wahyu Enggak Pernah Bicara Mau Ketemu Siapa
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan Wahyu Setiawan tidak pernah tahu soal pertemuan tersebut
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyinggung soal tak adanya upaya pencegahan dalam pertemuan antara Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dengan peserta Pemilu.
DKPP menilai ketua dan anggota KPU melakukan pembiaran.
Baca: Masinton Ungkap Jejak Dapat Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan
Menanggapinya, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan Wahyu Setiawan tidak pernah tahu soal pertemuan tersebut.
"Lho mengingatkan gimana, kan pak Wahyu sudah memberi keterangan bahwa kalau dia mau ketemu orang itu nggak pernah bicara sama kita," kata Arief di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Apalagi, pertemuan Wahyu dengan peserta Pemilu di luar Kantor Sekretariat Jenderal KPU RI belakangan terungkap dalam sidang pemeriksaan yang dihelat DKPP pada Rabu (15/1) kemarin.
Selain itu Wahyu juga mengakui tidak pernah menemui komisioner KPU RI lainnya jika ia mau berniat menemui peserta Pemilu di luar kantor.
"Gimana cara saya mengingatkan, kan itu terungkap di persidangan. Dan dia mengakui kalau mau ketemu, nggak ketemu kita. Gimana caranya saya mengingatkan?," ungkapnya.
Diketahui, anggota majelis sidang merangkap anggota DKPP Ida Budhiati menyinggung enam komisioner KPU RI yang terkesan lepas tangan terhadap peristiwa pertemuan Wahyu Setiawan (WS) selaku Teradu dengan peserta Pemilu.
Kata dia, kejadian ini dikategorikan pelanggaran pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Bunyinya, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu.
"Terhadap tindakan terkait, ketua dan anggota KPU RI terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah," kata Ida dalam sidang DKPP di lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1) siang.
Adapun ketentuan ini lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 aayt (1) huruf g PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Taya Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca: DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terkesan Membiarkan Wahyu Setiawan Bertemu Peserta Pemilu
Berkenaan dengan hal tersebut, DKPP mengingatkan kepada ketua dan anggota KPU RI untuk menciptakan sistem pengendalian internal sesuai Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan PKPU Nomor 8/2019, guna mencegah peristiwa semacam ini terjadi di kemudian hari.
"Terkait hal tersebut DKPP perlu mengingatkan pihal terkait ketua dan anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal," pungkas Ida.