DKPP: Sikap Wahyu Setiawan yang Berpihak dan Partisan Terhadap Parpol Bentuk Pengkhianatan Demokrasi
Ida Budhiati menyebut tindakan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dua aturan ini melarang penyelenggara Pemilu menemui peserta Pemilu untuk mencegah adanya kesan keberpihakan.
Penjelasan Wahyu Setiawan soal kata 'Siap Mainkan'
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku ada salah tafsir mengenai kode 'Siap Mainkan' seperti yang diungkapkan KPK.
Hal itu diungkapkan dalam sidang etik DKPP yang disiarkan secara live di akun Facebook @medsosdkpp, Rabu (15/1/2020) sore.
"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab 'siap mainkan'," kata Wahyu.
Baca: DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok
Surat ketiga dari PDIP itu dikirimkan lagi-lagi meminta KPU memasukan nama Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih.
Lantas, Wahyu menghubungi stafnya untuk menerima surat tersebut.
Adapun jawaban 'Siap Mainkan' bukan bermaksud untuk kode tertentu.
Istilah itu sudah biasa ia ucapkan untuk menindaklanjuti sesuatu.
Baca: Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat
"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," kata Wahyu.
Ia mengaku belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu.
Surat baru ia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," kata Wahyu.
Pengakuan Wahyu Setiawan