Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Ungkap Jejak Dapat Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan

Sprinlidik itu pernah ia tunjukkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/1/2020) malam lalu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masinton Ungkap Jejak Dapat Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan asal usul Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sprinlidik itu pernah ia tunjukkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/1/2020) malam lalu.

Baca: KPK Harus Selidiki, dari Mana Masinton Dapatkan Sprilindik Kasus Suap Komisioner KPU

"Pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam sebelasan, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI. Ia memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap. Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," tutur Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Berhubung masih ada agenda, Masinton Pasaribu tak langsung membuka map yang diberikan tersebut.

"Baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya," kata aktivis '98 ini.

"Pada saat ia buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," jelasnya.

Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, Masinton Pasaribu sempat bertanya dalam hati, "Kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?"

Sesaat kemudian ia mengingat kembali ketika memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu sebagai Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada pihak luar.

"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," ucapnya.

Namun meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai ke dirinya itu sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner lembaga antirasuah itu.

"Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK," tegasnya.

Selama ini, imbuh dia, pembocor dokumen internal KPK tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal lembaga antirasuah.

Karena itu dia menilai, saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas.
"Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," ucapnya.

Baca: Respons KPK Soal Surat Perintah Penyelidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan yang Ditunjukan Masinton

"Karena dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum," jelasnya.

Sejauh ini Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi kepada KPK terkait pengakuan Masinton mengenai bocornya Sprinlidik.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas