Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-Batal Digeledah, PDIP Laporkan Tim KPK hingga Soroti Dokumen Bocor

PDIP melakukan perlawanan balik atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berupaya menggeledah kantor PDIP.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pasca-Batal Digeledah, PDIP Laporkan Tim KPK hingga Soroti Dokumen Bocor
kolase tribunnews
Pasca-Batal Digeledah, PDIP Laporkan Tim KPK hingga Soroti Dokumen Bocor 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan perlawanan balik atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berupaya menggeledah kantor PDIP terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Diberitakan sebelumnya, tim KPK sempat berusaha menggeledah kantor PDIP pada Rabu (8/1/2020), namun upaya itu gagal.

Berkaitan dengan hal itu, PDIP resmi melaporkan tim KPK ke Dewan Pengawas KPK

Di sisi lain, PDIP juga menyoroti dugaan pembocoran dokumen surat perintah penyelidikan di KPK.

Berikut rangkumannya:

1. PDIP Lapor ke Dewan Pengawas

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tim Hukum PDIP melaporkan tim KPK yang berusaha melakukan penggeledahan di kantor PDIP

Berita Rekomendasi

Selain penggeledahan, PDIP juga melaporkan enam poin lainnya ke Dewas KPK.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin."

"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020) dikutip dari WartaKota. 

Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.

Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan karena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.

Oleh sebab itu, Wayan meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa anggota tim yang dikirim ke Kantor DPP PDI-P ketika itu.

"Kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan, itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu?" kata Wayan.

Beberapa persoalan lain yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK antara lain kebocoran sprinlidik terhadap eks caleg PDI-P Harun Masiku hingga pemberitaan sejumlah media terkait kasus ini yang disebut merupakan hasil bocoran dari internal KPK.

"Kami datang ke sini karena rasa hormat kepada Dewan Pengawas, pada Komisioner, pada karyawan, tapi kan ada karyawan KPK yang perlu kita waspadai karena itu kami melaporkannya untuk diperiksa demi kesehatan KPK itu sendiri," kata Wayan.

2. Masinton Pertanyakan Mengapa Dokumen KPK Bisa Bocor

Masinton Pasaribu.
Masinton Pasaribu. (KOMPAS.COM)

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mempertanyakan mengapa dokumen KPK yang seharusnya rahasia bisa bocor ke publik. 

Dokumen yang dimaksud Masinton yakni surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan Masinton dalam acara Indonesia Lawyers Club. 

Terkait bocornya dokumen KPK, Masinton menganggap hal itu bukan sekali ini dan sudah sering terjadi.

Masinton yang juga anggota Komisi III DPR ini meminta pembocoran dokumen internal KPK ini harus diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

Sebab, bocornya dokumen tersebut berpotensi diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

Ia menyesalkan selama ini pembocor dokumen internal KPK tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya.

"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," kata dia dikutip dari Kompas.com.

3. Masinton Mengaku dapat Dokumen KPK dari Novel Yudi Harahap

sprindik
Sprindik (Istimewa for Tribunnews.com)

Terkait dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK yang ia pegang, Masinton menjelaskan bagaimana ia menerima dokumen itu. 

Masih mengutip Kompas.com, Masinton mengaku mendapatkan dokumen itu dari seorang bernama Novel Yudi Harahap pada Selasa (14/1/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB

"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020). 

Saat itu, Masinton mengatakan tak langsung membuka dokumen itu karena masih memiliki kesibukan. 

Ia baru membuka dokumen itu saat berada di ruang kerjanya. 

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," ujarnya. 

4. KPK Sebut Tak Ada Pegawai KPK Bernama Novel Yudi Harahap

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Menanggapi cerita Masinton soal adanya seorang bernama Novel Yudi Harahap, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memastikan tak ada pegawai KPK bernama Novel Yudi Harahap.

"Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata 'Novel' di depan nama saya," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020) dikutip dari Kompas.com. 

Yudi menjelaskan, ia sedang tidak berada di Jakarta sejak Senin (13/1/2020) lalu.

Ia juga mengaku tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik ataupun penyidik.

Yudi mengatakan, ia siap dikonfrontasi dengan Masinton untuk meluruskan isu tersebut.

Ia juga mengaku tak mengetahui alasan Masinton menyebut nama Novel Yudi Harahap sebagai orang yang membocorkan sprinlidik.

"Saya tidak mengetahui apa motif dari orang yang mengaku namanya mirip dengan nama saya tersebut. Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia," kata Yudi.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas