Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Berakhir Tanpa Kesimpulan

Desmond memutuskan rapat berakhir sekira pukul 11.10 WIB, setelah Burhanuddin menyelesaikan pemaparan materi rapat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Berakhir Tanpa Kesimpulan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa memimpin jalannya rapat tersebut.

Rapat yang berlangsung hampir satu jam itu berakhir tanpa kesimpulan dan akan dilanjutkan Senin (20/1/2020) pekan depan.

Sebab, Burhanuddin akan menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini.

Baca: Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya

Awalnya, forum menyepakati rapat berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Desmond memutuskan rapat berakhir sekira pukul 11.10 WIB, setelah Burhanuddin menyelesaikan pemaparan materi rapat.

"Waktu menunjukkan pukul 11.10, tinggal 50 menit lagi. Apabila dilanjutkan dengan pertanyaan tidak cukup waktu Jaksa Agung menjawab pertanyaan," kata Desmond.

Baca: Masalah Jiwasraya Disinggung dalam Raker Komisi III dengan Jaksa Agung

Berita Rekomendasi

"Alangkah baiknya rapat kita akhiri dan dilanjutkan Senin pekan depan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada rapat tersebut Burhanuddin menyampaikan 10 poin penanganan masalah Jiwasraya.

Satu di antara poin itu Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya.

Dan telah menetapkan lima orang tersangka serta mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut.

Diketahui kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca: Jawab Desmond, Ketua Komisi III Minta Jangan Saling Tuding

‎Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas