Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Berakhir Tanpa Kesimpulan
Desmond memutuskan rapat berakhir sekira pukul 11.10 WIB, setelah Burhanuddin menyelesaikan pemaparan materi rapat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
![Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Berakhir Tanpa Kesimpulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-jaksa-agung-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa memimpin jalannya rapat tersebut.
Rapat yang berlangsung hampir satu jam itu berakhir tanpa kesimpulan dan akan dilanjutkan Senin (20/1/2020) pekan depan.
Sebab, Burhanuddin akan menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini.
Baca: Di Hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan 10 Poin Penanganan Masalah Jiwasraya
Awalnya, forum menyepakati rapat berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Desmond memutuskan rapat berakhir sekira pukul 11.10 WIB, setelah Burhanuddin menyelesaikan pemaparan materi rapat.
"Waktu menunjukkan pukul 11.10, tinggal 50 menit lagi. Apabila dilanjutkan dengan pertanyaan tidak cukup waktu Jaksa Agung menjawab pertanyaan," kata Desmond.
Baca: Masalah Jiwasraya Disinggung dalam Raker Komisi III dengan Jaksa Agung
"Alangkah baiknya rapat kita akhiri dan dilanjutkan Senin pekan depan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada rapat tersebut Burhanuddin menyampaikan 10 poin penanganan masalah Jiwasraya.
Satu di antara poin itu Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya.
Dan telah menetapkan lima orang tersangka serta mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut.
Diketahui kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Jawab Desmond, Ketua Komisi III Minta Jangan Saling Tuding
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.