Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum PDIP Temui KPU Terkait Harun Masiku

Pertemuan dilangsungkan di gedung Komisioner sementara mengingat Gedung KPU tengah direnovasi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum PDIP Temui KPU Terkait Harun Masiku
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sejumlah tim hukum PDI Perjuangan terlihat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tim hukum PDI Perjuangan terlihat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.15 WIB, I Wayan Sudirta didampingi oleh Teguh Samudera sebagai koordinator tim kuasa hukum PDIP mendatangi Kantor KPU RI.

Kunjungan ini merupakan agenda perdana setelah Tim Hukum dibentuk oleh DPP PDI Perjuangan.

Baca: KPK Yakin Harun Masiku Masih Ada di Luar Negeri

Tiba di lokasi, I Wayan Cs terlihat disambut oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Mereka tampak berbincang dengan lepas sebelum memasuki Kantor KPU.

Pertemuan dilangsungkan di gedung Komisioner sementara mengingat Gedung KPU tengah direnovasi.

I Wayan mengatakan kunjungannya ini hanya sekadar silaturahmi.

Berita Rekomendasi

"Mau ngobrol, diskusi. Nanti setelah ketemuan baru saya beri pernyataan," kata I Wayan.

Dikabarkan sebelumnya, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk melawan sejumlah fitnah dan upaya kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.

Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator. Sedangkan Teguh Samudera sebagai koordinator tim lawyer. Masing-masing anggota adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas