Amnesty Internasional Nilai Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi I dan II Tidak Kredibel
Usman Hamid menilai pernyataan ST Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan II tidak kredibel jika tidak diikuti proses penyidikan yudisial
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan ST Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial.
Selain itu, ia menilai pernyataan Jaksa Agung menjadi bukti kemunduran perlindungan HAM dan penegakan keadilan.
“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (17/1/2020).
Baca: Kejagung Diminta Jangan Ragu Terapkan UU TPPU di Kasus Jiwasraya
Merujuk pada temuan Komnas HAM, ia menilai peristiwa Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM Berat.
Menurutnya, Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc.
Namun sampai sekarang pembentukan pengadilan HAM ad-hoc tidak pernah terlaksana.
Lebih jauh, Usman Hamid khawatir pernyataan tersebut menggiring terhadap upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum.
Baca: Mahfud MD Ditugaskan Tangani Polemik Tragedi Semanggi
“Tragedi Semanggi satu dan dua jelas pelanggaran berat HAM. Dan korban, sampai detik ini, masih menunggu keadilan. Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum," kata Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, Tragedi Semanggi I dan II terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto.
Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I.
Baca: Soal Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat
Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.
Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu.
Namun, banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan.
Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM perihal polemik Tragedi Semanggi I dan II.
Mahfud MD akan bertanya langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kriteria pelanggaran HAM.
"Memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida. Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
Mahfud MD enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II karena dirinya harus berkomunikasi langsung baik dengan Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM agar mengetahui duduk persoalannya.
"Nanti lah, saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena kan sejak dulu selalu beda antara Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Ditugaskan Tangani Polemik Tragedi Semanggi
Diketahui sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I dan II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebuy bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.
Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.
Dia mengatakaan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.
Baca: Dirut Asabri Sonny Widjaja Bantah Lakukan Korupsi, Mahfud MD: Biarkan Hukum yang Berjalan
Terpisah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Choirul Anam juga meminta ST Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan hal itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM berat.