Banyak Konten Pornografi di Netflix, Polisi Tunggu Kebijakan dari Kemkominfo
KPI sebelumnya pernah mewacanakan mengenai sensor konten Netflix yang mengacu pada undang-undang penyiaran.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) masih akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengusut polemik adanya konten pornografi yang ada di Netflix.
Demikian disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol ketika ditanya perihal adanya konten pornografi di Netflix.
"Kami menunggu rekomendasi pemerintah. Dalam hal ini Kemkominfo," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Baca: Soal Kejar Pajak Netflix, Anggota Komisi I DPR: Gak Usah Susah-susah, Tiru Saja Singapura
Baca: Telkom Blokir Netflix, Ini Kata Pengamat
Baca: Waduh, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia Sejak 2016
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu kebijakan pemerintah terkait adanya kasus tersebut. Atas dasar itu, dia mengaku belum bisa berbicara banyak.
"Kami tergantung kebijakan pemerintah. Yang bicara masalah kebijakan itu dari Kominfo, kita cuma penegakan hukum. kita tunggu rekomendasi," tandas dia.
Sebelumnya, Platform film berbayar Netflix sedang mendapat sorotan di Indonesia.
Sorotan itu mulai terkait pembayaran pajak hingga konten suguhan yang dinilai tidak pas di Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya pernah mewacanakan mengenai sensor konten Netflix yang mengacu pada undang-undang penyiaran.
Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinsikan penyiaran secara maksimum dan kompleks bukan hanya pada televisi dan radio, tetapi pada media penyiaran lain.
Ia mengatakan, hal ini akan menjadi sebuah langkah baik jika ada undang-undang yang dapat mengatur yang disiarkan melalui media apapun.
"Saat ini pada media televisi, sudah diatur konten dewasa hanya bisa tayang di waktu tertentu," ucap Yuliandre kepada Tribunnews, Senin (13/1/2020).
"Bukan kita harus membatasi, tapi mereka penyedia konten harus tahu batasan. Jadi bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan," ujarnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pengawasan dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix bisa dengan adanya badan usaha tetap di Indonesia.
"Badan usaha tetap, jadi mereka akan patuh dan harus patuh pada aturan lokal. Seperti urusan pajak, aturan batas usia, sensor dan bagaimana mereka bisa mencerdaskan bangsa," katanya.
Heru menjelaskan, pada dasarnya konten memang bebas namun terbatas. Salah satunya ada batasan usia dan hal-hal yang tidak pantas maka akan disensor.
"Karena tidak semua penonton berumur di atas 17 tahun, dan tidak semua film untuk semua umur," lanjutnya.
Indonesia memiliki peraturan mengenai konten internet dan film. Internet sendiri ada peraturan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang melarang penyebaran konten pornografi.
Kemudian Heru juga mengatakan, bahwa pemerintah juga perlu memberikan tempat bagi kreator lokal untuk berkreativitas.
"Tapi ini ibarat pisau bermata dua, kalau kebablasan hal yang negatif akan sangat merugikan," ucapnya.