Mahfud MD Ditugaskan Tangani Polemik Tragedi Semanggi
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat menuai polemik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat menuai polemik.
Istana Kepresidenan RI meminta Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan untuk memberikan jawaban atas polemik tersebut agar tidak berkepanjangan.
"Saya sudah bicara dengan Menko Polhukam agar beliau yang menangani problem terkait hal ini. Nanti Pak Menko Polhukam yang akan memberi jawaban secara langsung berkaitan hal tersebut," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, Jumat (17/1/2020) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Diketahui sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I dan II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.
Baca: Komnas HAM Minta Klarifikasi Jaksa Agung yang Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM. Dia mengatakaan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.
Terpisah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Choirul Anam juga meminta ST Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan hal itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM berat.