Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang

Mahfud MD turut berkomentar terkait gagalnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut berkomentar terkait gagalnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.

Mahfud MD menyebut, kegagalan penggeledahan yang dilakukan KPK bukan terkait  UU KPK baru, melainkan soal orang di KPK yang gagap akan situasi yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara Satu Meja The Forum yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Awalnya, Jurnalis Senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo menanyakan kepada Mahfud MD, bukankah kegagalan penggeledahan tersebut merupakan tanda-tanda awal KPK tidak punya taji lagi.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020)
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya, KPK sudah tidak punya taji lagi?"

"Ketika mau menggeledah kemdudian bisa ada perlawanan, ketika mau di tangkap di PTIK kemudian gagal."

"Ini kan menimbulkan persepsi publik, bahwa KPK dalam posisi yang mungkin akan cenderung lemah dan makin lemah?" tanya Budiman pada Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Tak menunggu lama, Mahfud MD lantas menanggapi pertanyaan tersebut.

"Kalau itu bukan soal UU, tapi soal orang," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut, kewenangan menyadap, menggeledah, dan menyita tetap dimiliki oleh KPK.

Hanya saja, dalam UU KPK baru kewenangan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.

Namun, Mahfud MD menegaskan, dewan pengawas tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang akan dilakukan KPK.

"Sehingga menurut saya, terlalu prematur untuk menyimpulkan seperti itu (KPK lemah di bawah UU baru), kita lihat saja nanti," terang Mahfud MD.

Lebih lanjut, Budiman kemudian menanyakan soal potensi alat bukti hilang terkait fakta penggeledahan tak bisa dilakukan saat itu juga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas