Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang

Mahfud MD turut berkomentar terkait gagalnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020). 

"Tapi faktanya bahwa penggeledahan itu tidak bisa dikerjakan, dan baru kemudian akan dilakukan beberapa hari kemudian."

"Nah itu kan ada potensi alat buktinya hilang dan sebagainya?" tanya Budiman.

Mahfud MD kembali menegaskan, yang bermasalah adalah orangnya.

"Kan soal orang kan saya katakan tadi, soal orang ini kan kelanjutan dari yang lama kan," terang Mahfud MD.

"Orang ini apakah penyelidik-penyelidik di lapangan atau pada level pimpinan?" tanya Budiman lagi.

Mahfud MD pun lantas menyebut, orang yang dimaksud adalah pada level pimpinan.

"Saya kira level pimpinan, level pimpinan kan bisa memerintahkan sebenarnya 'kamu jalan terus' kan bisa," ungkap Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD kemudian menuturkan, perpres untuk dewan pengawas baru turun.

Sehingga masih ada waktu untuk memahami dan memantapkan diri dalam konfigurasi yang baru ini (UU KPK baru).

"Mungkin tidak ada sebulan lagi Standar Operasional Prosedur (SOP) nya sudah jadi ditingkat dewan pengawas," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan soal komunikasi KPK yang mengungkapkan ke publik soal waktu penggeledahan.

Padahal penggeledahan merupakan sesuatu yang rahasia, tetapi justru diungkapkan ke publik.

"Menurut saya karena kepepet juga, dia kan harus menjelaskan, ternyata menggeledah gagal kan? Lalu dia harus menjelaskan ya minggu depan, kan gitu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut, saat ini pimpinan baru KPK gagap dalam menghadapi situasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas