Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Rumah Bedeng 2x3 Meter dan Pinjam Bank Rp 1,3 Miliar

Untuk mendapatkan pinjaman Toto menggunakan KTP yang ia urus sewaktu pertama kali pindah ke Kampung Bandan tahun 2011

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Rumah Bedeng 2x3 Meter dan Pinjam Bank Rp 1,3 Miliar
Tangkapan Layar Kompas TV
Totok Santosa Hadiningrat Pimpinan Keraton Agung Sejagat Purworejo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Santoso (41), pria yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, di Kawasan Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Toto diketahui tinggal selama 6 tahun di sebuah rumah bedeng ilegal di pinggir rel Ancol.

Fakta-fakta baru pun terungkap :

1. Pernah pinjam uang di Bank Rp 1,3 miliar 

Toto disebut-sebut  pernah berutang sebanyak Rp 1,3 miliar sewaktu tinggal di Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan, uang tersebut dipinjam Toto kepada salah satu bank.

"Saudara Toto ini juga pernah melakukan peminjaman atau utang ke bank yang saat itu diketahui oleh ketua RT. Berdasarkan keterangannya sekitar Rp 1,3 miliar," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020). 

Berita Rekomendasi

2. Jaminkan Ruko

Untuk mendapatkan pinjaman Toto menggunakan KTP yang ia urus sewaktu pertama kali pindah ke Kampung Bandan tahun 2011.

Toto bisa mendapatkan pinjaman bank dalam jumlah besar karena menjadikan ruko yang ada di daerah Jakarta Barat sebagai jaminan.

Baca: Kisah Pengukuhan Toto Santoso Jadi Raja Keraton Agung Sejagat yang Digelar di Candi Arjuna Dieng

Baca: Lokasi yang Pernah Disambangi Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat: Dieng Hingga Gunung Tidar

"(Kepemilikan ruko) ini sedang kami telusuri karena kami sendiri baru tahu dan baru melakukan penyelidikan setelah kejadian ini ramai," tutur Budhi.

3. Kabur Setelah Mendapatkan Pinjaman

Setelah meminjam uang, Toto tidak pernah muncul kembali di kampung tersebut, apalagi setelah rumah kontrakannya yang ada di pinggir rel terbakar.

Budhi menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan dari pihak bank terkait pinjaman sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.

4. Tinggal di Rumah Bedeng ukuran 2x3 Meter

Sebelumnya, Lurah Ancol Rusmin mengatakan, Toto tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.

Ketua RT 012 RW 005 Kelurahan Ancol Abdul Manaf mengatakan, Toto tinggal di sana sejak tahun 2011. "

Jadi dia bikin surat pengantar bikin KTP 2011. 2012 balik lagi, bikin KTP," kata Abdul kepada wartawan.

5. Tidak Menyita Perhatian Warga

Abdul mengatakan, selama tinggal di sana, Toto tidak begitu menyita perhatian warga sekitar.

Ia hanya sekadar bertegur sapa dengan warga sekitar tanpa komunikasi yang intens.

Selama tinggal di sana, Toto juga jarang ada di rumahnya.

Bagaimana masa lalu Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat, sebelum ia membangun kerajaan di Purworejo?
Bagaimana masa lalu Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat, sebelum ia membangun kerajaan di Purworejo? (Instagram @hrhtoto)

Abdul menyampaikan, Toto kemudian pindah setelah kawasan Kampung Bandan, termasuk rumah yang ditinggalinya, terbakar pada 2016.

Rumah yang pernah dihuni Toto saat ini sudah rata dengan tanah.

Pasalnya, rumah itu berdiri secara ilegal di pinggiran rel kereta api.

Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.

Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).

Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan.

Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.

Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.

Bahkan, penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.

Menurut kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.

Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.

Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.

Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Jakut: Raja Keraton Agung Sejagat Pinjam Rp 1,3 Miliar Sewaktu Tinggal di Ancol"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas