Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos Jiwasraya Disita Kejagung
Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1/2020).
Editor: Dewi Agustina
Beberapa di antaranya yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 21.15 WIB, satu truk derek membawa dua kendaraan mewah mendadak tiba di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Ternyata, dua kendaraan mewah tersebut dari hasil penyitaan dari kediaman Hendrisman Rahim.
Dua kendaraan mewah yang diboyong tim penyidik Kejagung RI ialah satu unit Mercedes Benz berawarna hitam dengan nomor polisi B 747 DIR.
Selain itu, Kejagung RI juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL.
Dua unit kendaraan motor tersebut kemudian diberikan tanda pita pengamanan berwarna putih merah sebagai tanda kendaraan tersebut disita pihak penyidik Kejagung RI.
Menurut Dimas, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyitaan dilakukan di kediaman Hendrisman. Dia juga menyebut, Hendrisman dalam kondisi sehat.
"Keluarga belum menjenguk, tapi (Henderisman, Red) dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menginformasikan telah mulai menggelar penggeledahan terhadap dua rumah tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (15/1/2020) sore.
Dia membenarkan adanya penggeledahan dilakukan terhadap dua rumah milik eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Hari di Gedung Bunder Kejagung, Jakarta, Rabu kemarin lusa.
Segera Selesaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan hukum kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan agung tidak berhenti begitu saja.
"Urusan hukum itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," ujar Jokowi usai menghadiri pertemuan tahunan industri Jasa Keuangan tahun 2020 di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Menteri BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diperintahkan Jokowi untuk menyelesaikan masalah bisnis ekonominya.
"Sudah saya sampaikan juga, yang paling penting, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan OJK nanti yang menyelesaikan masalah bisnis ekonominya," kata Jokowi.
Sebelumnya Jokowi melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menyatakan mengapresiasi langkah Kejagung yang menahan lima tersangka kasus Jiwasraya. Menurut Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut telah sesuai dengan arahan dari Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah.
"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tambah Fadjroel.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi tanggung jawab Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya disana.
'Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis.
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi.
"Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya.
Kementerian BUMN ada upaya mengundang investor strategis untuk masuk sebagai pemegang saham dari anak usaha.
"Mereka dirikan perusahaan anak, syaratnya investor yang sudah layak jalankan industri asuransi. Jangan sampai tidak mengerti industri asuransi," kata Riswinandi.
Kemudian direncanakan membentuk holding asuransi BUMN, namun ini sedang dikaji dan penyusunan Peraturan Pemerintahnya.
"Kita lihat bagaimana pengaturan holding agar tidak. menyimpang. Sementara, yang lain lakukan perbaikan internal, dari organisasi sampai produknya," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya di sana.
"Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya.
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi.
"Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya. (Tribun Network/igm/mam/ter/yop)