Sejumlah Mobil Mewah Milik Bos Jiwasraya Disita Kejagung
Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1/2020).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (16/1/2020).
Harganya berkisar antara Rp 671 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar.
Masalah lain menimpa badan usaha milik negara di bidang asuransi, PT Asabri, kini tengah diselidiki. Kedua kasus diduga merugikan negara lebih dari Rp 23,7 triliun.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di parkiran gedung bundar Kejaksaan Agung RI, terdapat lima mobil mewah baru yang dikelilingi pita pengamanan berwarna merah putih yang bertuliskan 'Kejaksaan Agung RI'.
Pita itu pertanda hasil sitaan.
Diduga kuat, mobil itu milik salah satu tersangka Jiwasraya yaitu mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono belum mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut.
"Masih croscheck kepemilikannya," ujar Hari Setiono, Kamis (16/1/2020).
Lima mobil yang diberikan tanda pita sitaan seluruhnya kendaraan mewah roda empat.
Mobil-mobil tersebut adalah Fortuner VRZ warna hitam dengan nomor polisi B 1656 OP, dan Mercedez Benz E300 warna putih dengan nomor polisi B 1151 RFW.
Ada pula mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 269 HP, mobil Mercedes Benz warna hitam S500 pelat B 70 KRO dan Mobil Alphard warna hitam pelat B 1018 DT.
Berdasarkan situs penjualan mobil di Jakarta, harga mobil Fortuner VRZ kurang-lebih Rp 671 juta.
Harga Mercedez Benz E300 sekitar Rp 1,38 miliar, Mercedes Benz S500 Rp 3,6 miliar, mobil Mobil Alphard berkisar Rp 997 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar.
Baca: Mahfud MD Sempat Singgung Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun, Dirut Asabri Sonny Widjaja Beri Bantahan
Baca: Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan
Berdasarkan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, mobil Mercedez Benz dengan nomor polisi B70 KRO diketahui kepemilikan dari PT Hanson Internasional yang juga perusahaan pimpinan Benny Tjokrosaputro.
Kendaraan lainnya, tidak mencantumkan nama kepemilikan.
Sebelumnya, Rabu (15/1/2020) malam, Kejagung telah menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dan mobil Mercedez Benz milik Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Hal itu dibenarkan Dimas, seseorang yang mengaku keponakan dari Hendrisman Rahim.
"Iya (dua kendaraan itu milik Hendrisman, Red)," kata Dimas.
Skandal korupsi Jiwasraya terkuak setelah terjadi gagal bayar; menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp 12,4 triliun.
Penyebab gagal bayar adalah Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko tinggi untuk mengejar return tinggi.
Jiwasraya juga diduga melakukan rekayasa harga saham. Modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya, kemudian dijual pada harga negosiasi (di atas harga perolehan) kepada manajer investasi, untuk kemudian dibeli kembali Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi terjadi di asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan permasalahan Jiwasraya yang sedang ditangani.
Menurutnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, baik internal dan eksternal asuransi Jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli.
Kedua, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca: Kasus Jiwasraya, 156 Sertifikat Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung
Baca: Erry Firmansyah Bantah Terlibat Kasus Jiwasraya
Hasil dari perhitungan itu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk asuransi Jiwasraya.
"Telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS saving plan, investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya. Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.
Penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.
"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.
Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo. Kejaksaan Agung telah memeriksa ahli dan ahli perasuransian dari OJK.
Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya.
Tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisis surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
"Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. Dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," ujar Burhanuddin.
Ke-13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya dan ditahan terpisah.
Mantan Kepala Divisi Investasi Jjiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur; dan manan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (mantan staf Kantor Staf Presiden) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK.
Baca: Analis: Jual Saham-saham Perusahaan Milik Benny Tjokro
Baca: Komisi III DPR Berhati-hati Sikapi Kasus Jiwasraya
Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kejagung pun menggeledah 13 kantor, 11 kantor di antaranya yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa di antaranya yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 21.15 WIB, satu truk derek membawa dua kendaraan mewah mendadak tiba di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Ternyata, dua kendaraan mewah tersebut dari hasil penyitaan dari kediaman Hendrisman Rahim.
Dua kendaraan mewah yang diboyong tim penyidik Kejagung RI ialah satu unit Mercedes Benz berawarna hitam dengan nomor polisi B 747 DIR.
Selain itu, Kejagung RI juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL.
Dua unit kendaraan motor tersebut kemudian diberikan tanda pita pengamanan berwarna putih merah sebagai tanda kendaraan tersebut disita pihak penyidik Kejagung RI.
Menurut Dimas, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyitaan dilakukan di kediaman Hendrisman. Dia juga menyebut, Hendrisman dalam kondisi sehat.
"Keluarga belum menjenguk, tapi (Henderisman, Red) dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menginformasikan telah mulai menggelar penggeledahan terhadap dua rumah tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (15/1/2020) sore.
Dia membenarkan adanya penggeledahan dilakukan terhadap dua rumah milik eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Hari di Gedung Bunder Kejagung, Jakarta, Rabu kemarin lusa.
Segera Selesaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan hukum kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan agung tidak berhenti begitu saja.
"Urusan hukum itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," ujar Jokowi usai menghadiri pertemuan tahunan industri Jasa Keuangan tahun 2020 di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Menteri BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diperintahkan Jokowi untuk menyelesaikan masalah bisnis ekonominya.
"Sudah saya sampaikan juga, yang paling penting, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan OJK nanti yang menyelesaikan masalah bisnis ekonominya," kata Jokowi.
Sebelumnya Jokowi melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menyatakan mengapresiasi langkah Kejagung yang menahan lima tersangka kasus Jiwasraya. Menurut Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut telah sesuai dengan arahan dari Jokowi kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah.
"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tambah Fadjroel.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi tanggung jawab Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya disana.
'Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis.
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi.
"Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya.
Kementerian BUMN ada upaya mengundang investor strategis untuk masuk sebagai pemegang saham dari anak usaha.
"Mereka dirikan perusahaan anak, syaratnya investor yang sudah layak jalankan industri asuransi. Jangan sampai tidak mengerti industri asuransi," kata Riswinandi.
Kemudian direncanakan membentuk holding asuransi BUMN, namun ini sedang dikaji dan penyusunan Peraturan Pemerintahnya.
"Kita lihat bagaimana pengaturan holding agar tidak. menyimpang. Sementara, yang lain lakukan perbaikan internal, dari organisasi sampai produknya," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, Kementerian BUMN menjadi pemegang saham Jiwasraya, sehingga proses penyelesaiannya di sana.
"Kalau terjadi kegagalan tanggung jawab pemegang saham. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan lakukan penyelesaian koordinasi dengan OJK," ujarnya.
Riswinandi menjelaskan, penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada di industri asuransi.
"Mereka lakukan aksi korporasi untuk mendukung likuiditas dalam menyelesaikan kewajiban pemegang polis," katanya. (Tribun Network/igm/mam/ter/yop)