Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saor Siagian Tanggapi Langkah PDIP Adukan Petugas KPK: Akan Merusak Partai Itu Sendiri

Saor Siagian menanggapi langkah PDI Perjuangan yang mengadukan petugas KPK ke Dewan Pengawas berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Saor Siagian Tanggapi Langkah PDIP Adukan Petugas KPK: Akan Merusak Partai Itu Sendiri
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Saor Siagian menanggapi langkah PDI Perjuangan yang mengadukan petugas KPK ke Dewan Pengawas berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Saor Siagian menanggapi langkah PDI Perjuangan yang mengadukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Sabtu (18/1/2020).

Menurut Saor Siagian, resikonya terlalu besar kepada partai.

"Malah kesannya tidak lagi saya melihat kasus ini kepada kasus personifikasi," ujar Saor Siagian.

"Karena kita bicara soal kasus hukum pidana itu yang dijerat bukan partainya tapi barang siapa personalnya," jelasnya.

Saor Siagian melihat langkah dari PDIP bertentangan dengan fokus yang selama ini diterapkan partai banteng tersebut.

"Kalau saya lihat dengan cara kawan-kawan di PDIP selalu konsen jangan menarik-narik PDIP," paparnya.

Berita Rekomendasi

Saor juga memberikan tanggapan langkah yang dilakukan PDIP dengan menyebutkan ada geng di tubuh KPK kemudian ugal-ugalan.

"Menurut saya malah ini akan merusak PDIP itu sendiri," ungkap Saor Siagian.

Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Melalui  Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.

Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh point aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.

"Surat yang berisi tujuh point," ungkap I Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).

"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.

Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.

Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."

"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.

"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.

Ketua Tim Hukum PDIP ini juga mengatakan PDIP akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.

Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.

Kader PDIP Tersangka

Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.

"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas