Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Permintaan Pemblokiran Ojol Maxim Belum Ditanggapi Kemkominfo, Kemenhub Akan Kirim Surat Kedua

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bakal melayangkan lagi surat kedua soal pemblokiran Maxim

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Surat Permintaan Pemblokiran Ojol Maxim Belum Ditanggapi Kemkominfo, Kemenhub Akan Kirim Surat Kedua
Dok MAXIM
Ilustrasi driver ojek online Maxim yang kini juga merambah ke Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyoroti layanan ojek online asal Rusia, Maxim.

Disebut-sebut, Maxim tidak mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif ojek online yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bakal melayangkan lagi surat kedua soal pemblokiran Maxim yang tak mengikuti aturan kepada Kemkominfo pekan ini.

"Surat kedua minggu ini mau saya layangkan lagi," kata Budi Setiyadi saat menuju Stasiun Rangkasbitung, Serang, Banten, Sabtu (18/1/2020).

Budi bilang, pelayangan surat kedua dilakukan karena Kemenhub belum mendapat respon dari Kemkominfo soal pemblokiran aplikasi Maxim.

"Belum (ada jawaban). (Makanya) Kemarin sudah saya perintahkan untuk buat surat kedua lagi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir Maxim.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2019.

Namun, Kemkominfo belum memberikan respon apapun.

Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.

Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali.

Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500.

Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Ojol Maxim, Kemenhub Bakal Layangkan "Surat Cinta" Kedua ke Kemkominfo"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas