Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat

Pemberhentian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuai berbagai komentar, ia terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wahyu Setiawan Diberhentikan, Wakapus Kajian Pemilu & Parpol Fisip UI: Harus Dilaporkan Secara Tepat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Katanya, tak ada upaya penggeledahan melainkan hanya untuk menyegel.

"Jadi kami memastikan bahwa tim tidak mungkin membawa surat penggeledahan. Karena kita tahu sesuai hukum acara, surat penggeledagan adalah dilakukan ketika sudah proses penyidikan," jelasnya.

"Jadi sekali lagi kami pastikan, itu bukan surat penggeledahan, tapi surat tugas penyelidikan pada saat itu," tukas Ali.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DKPP Berhentikan Wahyu, Jokowi Tinggal Tentukan Pengganti" dan "Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Srihandriatmo Malau/ Vincentius Jyestha Candraditya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas