Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Prosedurnya dan Gratis!

Mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah? Simak berikut ini cara mengganti buku nikah yang telah hilang atau rusak secara gratis!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Simak Prosedurnya dan Gratis!
istimewa
Ilustrasi buku nikah - Mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah? Simak berikut ini cara mengganti buku nikah yang telah hilang atau rusak secara gratis! 

TRIBUNNEWS.COM - Perkawinan merupakan hak dan kebutuhan setiap orang yang hidup di dunia ini.

Setiap orang yang menikah dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), wajib memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Buku nikah merupakan bentuk dari bukti hukum adanya perkawinan antara suami dan istri.

Namun apa jadinya jika salah seorang suami dan istri telah mengilangkan atau bahkan mengalami kerusakan buku nikah?

Tenang, Kementerian Agama menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir.

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri
Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri (Tribun Jogja)

Karena mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, hal tersebut diungkapkan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamseno.

Berita Rekomendasi

Sigit mengatakan, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit.

Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah," kata Sigit.

"Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti," lanjutnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.

"Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dikutip dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut cara-cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak:

1. Jika rusak, Anda hanya diminta untuk datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 dengan latar biru

2. Jika kehilangan, Anda perlu datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru

3. KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya alias gratis

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas