Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terjamin Jasa Raharja

Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-

Editor: Content Writer
zoom-in Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Terjamin Jasa Raharja
Jasa Raharja
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding. 

TRIBUNNEWS.COM, Subang - Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjadi pada Sabtu Sore (18/1/2020) pukul 17.15 WIB di jalan umum jurusan Bandung-Subang Kp Nagrok Ds. Palasari Kec. Ciater Kab. Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan ini terjadi akibat Bus dengan penumpang berjumlah 50 (Lima Puluh) orang pada saat menempuh jalan menurun melaju tidak terkendali ketika melintas jalan menikung Kiri lalu melaju lurus keluar dari badan jalan dan terguling miring kekanan (kiri diatas) pada bahu jalan sebelah kanan jalan dari arah Bandung - Subang.

Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 42 orang korban mengalami luka-luka dan 8 orang meninggal dunia.

Sementara itu, puluhan korban luka-luka dan korban meninggal dunia telah di tangani di RSUD Ciereng Subang – Jawa Barat.

Jasa Raharja melalui Direktur Operasional Amos Sampetoding menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,-terhadap masing-masing korban luka luka," terang Amos Sampetoding.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit laka Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak RSUD Ciereng Subang.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," tutup Amos.(ffy) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas