Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban: Dia Merasa Punya Hak

Adian Napitupulu menyebut Caleg PDI-P Harun Masiku merupakan korban dalam kasus suap Wahyu Setiawan, pasalnya Harun hanya ingin memperjuangkan haknya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban: Dia Merasa Punya Hak
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus PDIP sekaligus Aktivis 98, Adian Napitupulu 

"Kalau tidak ada keputusan MA peluang si Wahyu untuk meminta uang kepada Harun pun tidak ada," jelasnya.

"Semua itu berawal dari keputusan MA," ujarnya.

Adian mengatakan dalam kasus ini partainya sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia hanya menginginkan haknya untuk menjadi anggota DPR.

Kronologi Wahyu Setiawan Terima Suap Dari Harun Masiku

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2019, satu diantara pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Pengajuan gugatan ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Sehingga harus dicari pengganti Nazarudin untuk menduduki kursi legislatif.

Setelah menerima pengajuan gugatan tersebut, MA pun mengabulknan uji materi itu.

Putusan MA menyebut suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.

Namun dalam rapat pelno yang digelar KPU, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin.

Melihat hal ini, Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai Komisioner KPU bersedia membantu mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional.

Permintaan itupun kemudian dipenuhi oleh Harun Masiku. 

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas