Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adian PDIP Minta Harun Masiku Dilindungi LPSK, KPK Jawab Begini

Dia menganggap Harun hanya korban iming-iming dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Adian PDIP Minta Harun Masiku Dilindungi LPSK, KPK Jawab Begini
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Aktivis 98 Adian Napitupulu usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Politikus PDIP Adian Napitupulu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Adian mengatakan demikian lantaran ia menganggap Harun hanya korban iming-iming dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kalau menurut saya harusnya (Harun) dilindungi. Kenapa? Butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Merespons permintaan Adian, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Semua orang sama, punya hak minta perlindungan ke LPSK, tetapi tentu LPSK akan kordinasi dengan lembaga penegak hukum, meminta info apakah pemohon status sebagai apa, saksi kah, korban kah, tersangka kah, terdakwa kah, calon JC kah, warga binaan kah dan seterusnya. Dari info itu kemudian LPSK mencari info lain apakah pendalaman dengan investigasi dan koordinasi," kata Lili saat dimintaikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Baca: Harun Masiku Dikabarkan Berkunjung ke Rumah Istrinya di Kabupaten Gowa Pekan Lalu

Lili yang merupakan mantan Ketua LPSK itu mengatakan, komisi antikorupsi tentu telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka. Menurut Lili, KPK tak sembarangan dalam menjerat seseorang.

"Penetapan tersangka setelah ekspose tentu dengan keyakinan tentang peran yang bersangkutan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Harun yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK ini harus memenuhi syarat materil dan formil jika ingin menerima bantuan dari LPSK.

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum. Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," kata Hasto.

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi, apa betul yang bersangkutan (Harun Masiku) memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," imbuhnya.

Baca: Tunjukan Rekaman CCTV di DPP PDIP, Adian Napitupulu : KPK Minta Maaf Saja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas