Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Komisi III DPR RI, Firli Bahuri Cs Bahas Status Pegawai KPK

Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1/2020).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bertemu Komisi III DPR RI, Firli Bahuri Cs Bahas Status Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1/2020).

Seluruh pimpinan KPK tampak hadir dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih 2,5 jam tersebut.

Pimpinan KPK yang hadir di antaranya Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pumolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Sementara Komisi III DPR RI yang tampak hadir di antaranya Ketua Komisi III Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca: Susi Pudjiastuti Tak Setuju Rencana Pemerintah Kirim Nelayan Cantrang ke Laut Natuna, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedatangannya merupakan bagian dari penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga.

Selain dengan pimpinan Komisi III, juga dijadwalkan akan bertemu Pimpinan DPR serta 5 Kementerian lainnya.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah lembaga yang ke 10 yang kami datangi, masih ada 6 lagi yang sudah kita agendakan antara lain dengan pimpinan DPR, nanti ada 5 kementerian lagi yang akan kita datangi," kata Firli.

Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pertemuan tersebut menurut Firli membahas sejumlah program yang akan dilakukan KPK.

Pada tahun ini ada dua program KPK, pertama mengenai program dukungan manajemen KPK.

Kedua mengenai program pemberantasan korupsi.

Program pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 undang undang nomor 19 Tahun 2019.

Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pondok Pinang Diringkus Polisi

"Di samping itu, ada 3 program yang akan kita kerjakan antara lain pembangunan manusia yang unggul, khusus KPK," katanya.

Sementara itu, terkait manajemen KPK terdapat penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi.
Salah satu poinnya mengenai perubahan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas