Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Segini Honornya

Inilah contoh surat pernyataan untuk mendaftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020 yang mulai dibuka Sabtu (18/1/2020) kemarin. Honornya lumayan!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Segini Honornya
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2020, telah resmi dibuka.

Sejumlah daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 mulai melakukan rekrutmen untuk PPS dan PPK.

Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.

Sisanya, 37 kota dan 224 kabupaten.

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.
Pilkada Serentak 2020 - (setkab.go.id)

Bagi Anda yang memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa daftar menjadi PPS dan PPK.

Sebab, honor alias gaji yang diberikan terbilang lumayan.

Berita Rekomendasi

Untuk di Jawa Tengah, besaran honor untuk PPK dan PPS mulai dari 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta.

"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro, dikutip dari Kompas.com.

Sementara masa kerjanya untuk PPK 10 bulan dan PPS sembilan bulan.

Beban pekerjaan PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2020 tidak akan seberat Pilpres 2019.

Sebab hanya akan ada satu surat suara yang diberikan kepada pemilih.

Untuk kuota PPK, lanjut Paulus, dibagi per kecamatan lima orang.

"Sementara PPS di setiap desa/kelurahan, ada tiga orang," katanya.

Pemberian hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Padangsidimpuan, Sumut ditutup pukul 13.00 WIB, Kamis (18/10/2012). Masyarakat yang datang lewat jam tersebut terpaksa tidak diperbolehkan oleh petugas pemungutan suara (PPS).
Pemberian hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Padangsidimpuan, Sumut ditutup pukul 13.00 WIB, Kamis (18/10/2012). Masyarakat yang datang lewat jam tersebut terpaksa tidak diperbolehkan oleh petugas pemungutan suara (PPS). (Tribun Medan/Arifin Al Alamudi)

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar PPK dan PPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pendaftar PPK dan PPS wajib menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

c. .Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;

e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk

f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika

g. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;

h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;

j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;

k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan

l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota

- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

Berikut contoh surat pernyataan untuk pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ................................................................

Jenis Kelamin : ................................................................

Tempat /Tanggal Lahir: ................................................................

Usia ....tahun

Pendidikan Terakhir : ................................................................

Pekerjaan Jabatan : ................................................................

Alamat : ................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK
Kabupaten/Kota* .................... :

1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;

5. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

6. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);

7. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

9. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota PPK/PPS/KPPS*) kabupaten/kota .........................

....................., ..................... 20....
Yang membuat pernyataan,
Meterai
Rp. 6000
( .....................................................)

Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas