Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjam Tempat di KPK, Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim

Mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejagung, Hendrisman kini tengah menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pinjam Tempat di KPK, Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim diperiksa di penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim pada Senin (20/1/2020).

Hendrisman tak diperiksa di Kejagung, di mana kasusnya sedang bergulir. Penyidik Kejagung memilih Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Iya (pinjam tempat), diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (20/1/2020).

Mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejagung, Hendrisman kini tengah menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah.

Baca: DPR Pertanyakan Kemampuan OJK Tangani Kasus Jiwasraya

KPK memang menerima penitipan dua tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Jiwasraya dari Kejagung.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

"KPK hari ini memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," ujar Ali, Selasa (14/1/2020).

Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung Lakukan Percepatan Penanganan Skandal Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, keduanya yang ditahan untuk 20 hari pertama dititip di Rutan berbeda. Hendrisman ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK di Kav. 4.

"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Ali.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca: Komisi III Akan Bentuk Panja Jika Penjelasan Kejagung Soal Jiwasraya Kurang Memuaskan

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Adi mengatakan, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca: Arya Sinulingga Pastikan Dana Nasabah Jiwasraya Dibayar: Pak Erick Thohir Bilang Mulai Februari

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas