Susi Pudjiastuti: Ilegal Fishing di Perairan Natuna Harus Dihukum Tanpa Kompromi
Susi Pudjiastuti menilai, ilegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah perairan Natuna bukan masalah kedaulatan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti berharap pemerintah Indonesia memiliki ketegasan dalam bersikap terkait kapal asing di perairan Natuna.
Sebab, Susi Pudjiastuti menilai, ilegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di wilayah perairan Natuna bukan masalah kedaulatan.
Baca: Anggota Komisi I Minta Perairan Natuna Dijaga 24 Jam
Namun, pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan hukum yang tegas dan kongkrit tanpa kompromi.
Hal itu disampaikan Susi dalam diskusi bertajuk 'Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan' di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
"Illegal fishing di ZEE Indonesia bukan masalah kedaulatan, jadi semestinya tidak ada urusan mau perang, mau apa, ya penegakkan hukum, hak kita diambil, makanya harus ada penegakkan hukum atas kedaulatan kita. Jadi salah satu yang terpenting adalah policy yang dijalankan dengan konsisten, tanpa kompromi. Wibawa negara yang akan menjaga negara dari intervensi dan interupsi dari negara lain," kata Susi.
Menurut Susi, langkah dalam pencegahan ilegal fiahing yakni dengan melakukan patroli rutin di periaran Natuna.
Dengan begitu, hak berdaulat atas sumber daya alam tetap terjaga.
"Ada yang melanggar ya hukum, tidak perlu drama. It's normal activity job. Kalau ada masuk nyolong ya tangkap, so simple," ucapnya.
Susi pun tak setuju dengan rencana pemerintah mengirimkan kapal bercantrang dari nelayan pantai utara (Pantura) Jawa.
Menurut Susi, wilayah perairan Natuna hanya sedikit yang memiliki kedalaman lebih dari 60 meter.
Maka dari itu, penggunaan cantrang sebesar 6 kilometer akan mengurangi seluruh sumber daya alam di dasar laut. Tentunya, akan menghambat proses berkembang biakan ikan.
"Cantrang kan panjang talinya 6 kilometer. Pasti besar. 60 meter kedalaman (Laut Natuna,red) ya habis juga. Saya pikir itu kurang bijaksana akhirnya menimbulkan protes juga dari masyarakat Natuna," kata Susi.
Ia menilai, pengiriman nelayan bercantrang ke perairan Natuna bukan sebuah solusi.
Baca: Bukan Hanya Ikan, Kurtubi Nilai China Incar Cadangan Migas di Natuna
Karena, praktik penangkapan ikan ilegal tetap bisa berlanjut bila hanya mengisi nelayan banyak-banyak.
"Saya tidak setuju ada yang bilang, kalau mau aman, ya diisi nelayan banyak-banyak. Bukan itu. Kalau mereka mau ambil (ikan,red), ya tetap ambil. Saya juga tidak setuju kalau dibilang tidak ada nelayan di Natuna. Lha wong nelayan natuna yang teriak kalau ada ilegal fishing di sana," jelas Susi.
Melintas boleh, curi ikan jangan
Susi Pudjiastuti juga mengatakan, kapal asing memiliki hak untuk melewati perairan Natuna karena bukan wilayah teritorial Indonesia.
Namun, ia mengatakan kapal tersebut dilarang keras untuk mengambil sumber daya alam di sana.
Baca: Penenggelaman Kapal di Era Susi Pudjiastuti Disarankan Kembali Diterapkan
Apalagi menangkap ikan yang bisa dianggap perbuatan ilegal.
Hal itu disampaikan Susi dalam diskusi bertajuk 'Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan' di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
"Kapal asing masuk, lewati wilayah Natuna Utara, kita tidak boleh melarang. Di atas teroritorial adalah hak setiap kapal untuk melewati, tapi tidak untuk lewat sambil nyolong ikan," ujar Susi.
Susi menegaskan, perairan Natuna tidak saja sangat penting bagi Indonesia.
Namun, menjadi jalur internasional kapal-kapal asing untuk melintas.
Namun demikian, kapal-kapal asing itu tidak boleh melewati Natuna sambil mencuri ikan, termasuk melakukan riset bagi negara tertentu.
Baca: Jadi Primadona, Natuna Simpan Kekayaan Alam yang Menggiurkan
"Tapi, lewat sambil nyuri ikan, ya tegakkan hukum atas mereka. Itu dalam pandangan saya, mestinya tidak sampai menimbulkan keributan atau kehebohan," tegas Susi.
"Natuna tidak ada wilayah high seas. Tidak ada yurisdiksi high seas. Natuna jadi penting karena juga jadi daerah yang harus dilewati dari samudra hindia, pasifik, semua harus melewati," tambahnya.