Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahas Pemecatan Helmy Yahya, Komisi I DPR Gelar RDP dengan Dewas TVRI

Rapat mengagendakan progres penyelesaian masalah pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bahas Pemecatan Helmy Yahya, Komisi I DPR Gelar RDP dengan Dewas TVRI
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Selasa (21/1/2020).

Rapat mengagendakan progres penyelesaian masalah pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I fraksi PKS Abdul Kharis Almasyahari di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

Mengawali rapat, ia menanyakan apakah rapat digelar secara tertutup atau terbuka.

Baca: Makna Kain Hitam yang Sempat Selimuti Gedung TVRI Selama 3 Jam

"Bagaimana terbuka atau tertutup?" tanya Abdul Kharis yang langsung dijawab Anggota Komisi I agar rapat dilakukan terbuka.

"Baik rapat dilakukan terbuka. Rapat ini membahas tentang pemberhentian Dirut LPP TVRI," lanjutnya.

Dalam rapat itu dihadiri Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Made Aty Dwie Mahenny, dan Maryuni Kabul Budiono.

Baca: Direksi Bantah Ada Pemotongan Honor Karyawan TVRI

Rekomendasi Untuk Anda

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Baca: Dipecat dari TVRI, Ini Perjalanan Karir Helmy Yahya, Disebut Raja Kuis, Gagal di Pilkada 3 Kali

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas