Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 2 Tahun, PPP: Rommy Tidak Dihukum dalam Kasus Suap Tapi Gratifikasi

Arsul Sani yang juga anggota komisi 3 DPR RI meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut M. Romahurmuziy dihukum karena kasus suap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis 2 Tahun, PPP: Rommy Tidak Dihukum dalam Kasus Suap Tapi Gratifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PPP, Arsul Sani yang juga anggota komisi 3 DPR RI meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut M. Romahurmuziy dihukum karena kasus suap.

Menurutnya, berdasarkan putusan hakim, mantan Ketum PPP itu dihukum dengan kasus gratifikasi, dan uang pemberian itupun tidak dinikmati Rommy.

"Dari apa yang saya ikuti dalam vonis tersebut, Pak Rommy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) UU Nom 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer. Tetapi Pak Rommy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi,” jelas Arsul, Selasa (21/1/2020).

Arsul mengaku bahwa PPP menghormati lembaga peradilan, namun masyarakat juga perlu mengetahui atas kasus apa Rommy divonis oleh hakim.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Sehingga publik tidak menuduh Rommy menerima suap, karena vonis peradilan memang menyebut gratifikasi, bukan suap.

“Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan Putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” jelas Arsul.

Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.

BERITA TERKAIT

“Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU No. 20 Th 2001. Pasal yang digunakan Hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya,” tambahnya lagi.

Ia menambahkan, PPP bersedih atas vonis tersebut, namun namun ada sedikit kelegaan mantan ketum mereka tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

“Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas