Hotman Paris Soroti Siswa SMA Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kuasa Hukum Pelajar: Terima Kasih Senior
Pengacara ZA, Bhakti Reza mengucapkan terima kasih atas pembelaan yang diberikan oleh Hotman Paris kepada kliennya yang masih pelajar SMA.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara ZA, Bhakti Reza menanggapi pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris terkait kliennya yang masih pelajar SMA membunuh begal karena membela pacarnya di Malang, Jawa Timur.
Bhakti Riza mengucapkan terima kasih atas pembelaan yang diberikan oleh Hotman Paris kepada kliennya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga berterima kasih kepada semua masyarakat yang memberikan dukungan atas proses hukum ZA.
"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada semua elemen masyarakat Indonesia, termasuk Hotman Paris sebagai pengacara senior yang juga sudah memberikan atensi atas perkara ini," jelas Bhakti, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
"Sehingga kasus ini bisa kita kawal dengan baik dan penegakan hukumnya mengedepankan prinsip keadilan," imbuhnya.
Bhakti Riza menuturkan, dirinya akan membela ZA sampai lepas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia berharap, nantinya ZA bisa menjalani kehidupannya kembali.
"Prioritas dan harapan kami adalah bahwa ZA bisa diputus onslag van recht vervogling atau lepas dari segala dakwaan jaksa."
"Sehingga ZA dapat menjalani kehidupan dan beraktivitas seperti biasanya," terang Bhakti.
Selanjutnya, Bhakti akan menyiapkan pledoi untuk menghadapi persidangan yang akan digelar.
"Setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nanti malamnya kami akan menyiapkan pledoi atau jawaban atas tuntutan jaksa."
"Intinya kita telah siap menjalani semua persidangan yang digelar," ujar Bhakti Riza.
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris mengunggah video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Minggu (19/1/2020),
Hotman Paris menilai, kasus yang menyeret ZA menjadi masalah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia pun menyebut nama Presiden Jokowi, hingga pimpinan Pengadilan di Malang.
Hotman mengatakan, dirinya sudah dihubungi oleh banyak orang, terkait dengan kasus ZA tersebut.
Ia mengatakan, ZA hanya membela pacarnya yang akan diperkosa oleh begal.
Sehingga ia pun mempertanyakan fakta yang ada tersebut.
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat."
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240."
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa."
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan."
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP."
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini."
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," ujar Hotman Paris.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.
Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)