Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi IX Minta Menteri Terawan Rapat Dulu dengan Jokowi Soal BPJS

Ribka pun mengimbau agar Terawan berkonsultasi dan meminta rapat khusus terkait BPJS kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Komisi IX Minta Menteri Terawan Rapat Dulu dengan Jokowi  Soal BPJS
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan tak akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah apabila Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum memiliki solusi.

Ribka mengatakan tak mau menggelar rapat bila pada akhirnya pemerintah hanya mampu memberikan jawaban yang tidak pasti.

"Ya kan (rapat kemarin) kami skors atau ditunda sampai pemerintah punya jawaban yang pasti. Kami nggak mau kalau cuma dikasih angin-angin saja," ujar Ribka, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Terus akhirnya Menkes dengan jawaban yang ringan, 'kami belum punya solusi'. Ngapain (rapat) kalau cuma kayak begitu terus ya kan?" imbuhnya.

Perempuan kelahiran Surakarta tersebut menegaskan Komisi IX secara kompak berpandangan tak perlu ada rapat lagi bila belum ada solusi.

Ribka pun mengimbau agar Terawan berkonsultasi dan meminta rapat khusus terkait BPJS kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rekomendasi Untuk Anda

"Masa sih belum-belum udah lempar handuk istilahnya. Biar dia (Terawan) konsultasi dulu ke presiden dan dia bisa rapat koordinasi," kata dia.

"Itu yang saya minta sama mereka di videoku yang viral itu bilang saudara menteri minta sama presiden untuk rapat khusus BPJS, rapat kabinet. Ini kan BPJS unggulan Presiden Jokowi lho. Gagal tidaknya harusnya Jokowi juga care dengan BPJS," tandas Ribka.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku tidak memiliki solusi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca: DPR Kecewa Pemerintah Tak Punya Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hal tersebut diungkapkan oleh Terawan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI. Rapat tersebut membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan," ucap Terawan di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Terawan mengaku tidak bisa memberikan solusi karena merasa percuma jika tidak dilaksanakan oleh pihak BPJS. Dirinya mengaku BPJS Kesehatan tidak terbuka terhadap pihaknya.

"Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," ungkap Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengaku sebelumnya telah berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pihak BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran. Namun dirinya mengaku tidak memiliki kendali terhadap BPJS Kesehatan.

"Sebelumnya saya sudah menghubungi lewat WhatsApp untuk tidak menaikan iuran, karena itu kesepakatan rapat dengan DPR. Terjadinya diskresi ada di BPJS bukan di pemerintah, karena saya tidak memiliki rentang kendali," pungkas Terawan.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Foto : Vincentius Jyestha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas