Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hargai Putusan Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Hargai Putusan Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK atas Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 telah sah secara hukum.

Baca: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nurhadi

"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Atas putusan ini, Ali mengingatkan kepada para tersangka dan saksi agar kooperatif terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu tersangka apalagi menghambat penangana perkara," kata Ali.

Ali menyatakan, KPK akan terus  melakukan penyidikan kasus ini secara maksimal dengan tetap berpedoman pada koridor hukum serta menjunjung tinggi profesionalisme.

Berita Rekomendasi

"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," ujar Ali.

Diwartakan, hakim tunggal pada PN Jaksel Akhmad Jaini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Ma Nurhadi.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jaksel, pada Selasa (21/1/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon sebelumnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pra peradilan para pemohon yaitu satu pemohon Rezky Herbiyono pemohon kedua yaitu Nurhadi pemohon ketiga Hiendra Soenjoto," kata Akhmad Jaini, membacakan putusan praperadilan.

Baca: KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi

"Membebani para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas