Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Insentif untuk Direksi yang Nilainya Miliaran Rupiah

BPJS Kesehatan membantah bahwa direksi dan dewan pengawas institusi itu telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.

Editor: Sanusi
zoom-in Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Insentif untuk Direksi yang Nilainya Miliaran Rupiah
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi: Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan membantah bahwa direksi dan dewan pengawas institusi itu telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.

Hal itu merespons tudingan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi operasional dengan mengurangi jumlah gaji dan insentif direksi dan Dewan Pengawas ( Dewas).

“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Iqbal menyebutkan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.

Sementara untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, sebut dia, mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik. Selain itu, terdapat pengawasan dari pihak internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.

Baca: Politikus PDIP: Komisi IX Sepakat Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Baca: Baru Lulus Diploma dan Sarjana? Ini Ada Lowongan di BPJS Kesehatan

Baca: DPR Kecewa Pemerintah Tak Punya Solusi Atasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BERITA REKOMENDASI

"Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan," ujarnya.

Kemudian, untuk insentif kepada tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar.

"Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan. Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga untuk mengadakan penghematan," ucap Dewi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Insentif untuk Direksi Miliaran Rupiah, Ini Kata BPJS Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas