Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nurhadi: Kita Buktikan di Persidangan
Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menghormati putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jaksel, pada Selasa (21/1/2020).
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon sebelumnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pra peradilan para pemohon yaitu satu pemohon Rezky Herbiyono pemohon kedua yaitu Nurhadi pemohon ketiga Hiendra Soenjoto," kata Akhmad Jaini, membacakan putusan praperadilan.
Baca: KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi
"Membebani para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Berita Rekomendasi