Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nurhadi: Kita Buktikan di Persidangan

Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menghormati putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nurhadi: Kita Buktikan di Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMaqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menghormati putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.

Menurut dia, Nurhadi siap mengikuti proses hukum selanjutnya mulai dari pemeriksaan tersangka sampai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: KPK Hargai Putusan Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Kita bisa lihat diproses persidangan. Apakah sangkaan ini benar atau tidak," kata Maqdir Ismail, ditemui setelah persidangan pembacaan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Dia menilai terdapat fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim tunggal Ahmad Jaini.

Baca: DPR Sudah Mengirim Naskah Pemakzulan Presiden Donald Trump kepada Senat

"Hakim dari bagian terakhir putusan mengatakan ada beberapa hal masuk pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan. Padahal itu inti persoalan," kata dia.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menegaskan untuk menyatakan seseorang melakukan perbuatan pidana harus ada bukti permulaan cukup.

Berita Rekomendasi

"Ini yang mesti dipikir berkenaan bukti permulaan cukup. Ini menurut kami bukti permulaan harus menujukkan perbuatan pidana dilakukan kalau ada suap sangkaan suap. Suap harus ada tidak bisa pakai asumsi orang terima suap. Ini yang menjadi persoalan," katanya.

Baca: Tim Hukum PDIP Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK, Ini Penjelasnnya

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon sebelumnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pra peradilan para pemohon yaitu satu pemohon Rezky Herbiyono pemohon kedua yaitu Nurhadi pemohon ketiga Hiendra Soenjoto," kata Akhmad Jaini, membacakan putusan pra peradilan.

"Membebani para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.

Untuk diketahui, praperadilan ini diajukan Nurhadi bersama dua orang lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).

Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.

Mereka telah berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Hiendra.

Baca: Tim Hukum PDIP Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK, Ini Penjelasnnya

Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero).

Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan.

Dia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK atas Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016 telah sah secara hukum.

Baca: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nurhadi

"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Atas putusan ini, Ali mengingatkan kepada para tersangka dan saksi agar kooperatif terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu tersangka apalagi menghambat penangana perkara," kata Ali.

Ali menyatakan, KPK akan terus  melakukan penyidikan kasus ini secara maksimal dengan tetap berpedoman pada koridor hukum serta menjunjung tinggi profesionalisme.

"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," ujar Ali.

Diwartakan, hakim tunggal pada PN Jaksel Akhmad Jaini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Ma Nurhadi.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jaksel, pada Selasa (21/1/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon sebelumnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pra peradilan para pemohon yaitu satu pemohon Rezky Herbiyono pemohon kedua yaitu Nurhadi pemohon ketiga Hiendra Soenjoto," kata Akhmad Jaini, membacakan putusan praperadilan.

Baca: KPK Harap Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bekas Sekretaris MA Nurhadi

"Membebani para pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim Akhmad Jaini menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas