Soal Pelajar SMA Bunuh Begal, Asep Iwan Iriawan: Sebagai Akademisi Saya Berani Bebaskan Orang Ini
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang nekat membunuh begal.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus pelajar ZA berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang membunuh begal.
Kejadian ini terjadi di wilayah perkebunan tebu, Desa Gondang Legi, Malang, Jawa Timur pada pertengahan September 2019 yang lalu.
Aksinya itu diketahui sebagai pembelaan diri lantaran begal yang mengeroyoknya hendak memerkosa teman wanitanya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ZA itu kini memasuki sidang dengan agenda dakwaan, Senin (20/1/2020).
Berdasar penuturan Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, ia menegaskan Hakim harus berani memutuskan tidak memberikan hukuman kepada ZA.
Hal itu lantaran ZA masih di bawah umur, meskipun diketahui ia telah memiliki seorang anak dan istri.
Dikabarkan sebelumnya, ZA ini didakwa dengan hukuman seumur hidup dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ini kan sedang berporses, kita hormati apa pun keputusan," tutur Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Sebagai akademisi atau bekas praktisi, kalau saya lihat perkaranya saya berani untuk membebaskan orang ini," tegasnya.
Ia menerangkan, dalam kasus pembunuhan oleh ZA ini, bila digunakan pasal-pasal penganiyaan, pembunuhan, pembunuhan berencana, menurutnya unsurnya tidak terbukti.
"Kalau pun sudah terbukti unsurnya, ada alasan pembenar meniadakan hukuman itu, sehingga harus lepas," tegasnya.
Asep Iwan Iriawan: Usahakan Selesai di Luar Peradilan
Iwan Iriawan menambahkan, meski ZA tidak ditahan, bila berbicara soal anak, alangkah baiknya tidak dihukum.
"Walaupun tidak ditahan, anak itu, bicara soal anak ya? Jangan hukuman," kata Asep Iwan Iriawan.
"Karena sudah ada, sistem peradilan anak itu, bahwa sistem peradilan itu ada diversi diusahakan diselesaikan di luar peradilan," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa kasus ZA ini sampai ke pengadilan.
Iwan Iriawan juga memertanyakan mengapa dakwaan yang dialamatkan kepada ZA menggunakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Saya agak tanda tanya, mungkin pertanyaan saya salah. Lho ini anak di bawah umur, kenapa salah satu dakwaannya kok pembunuhan berencana?," tambahnya.
Iwan juga merasa sedikit heran dengan sistem hukum ini, ia menyebut dirinya mungkin ketinggalan perkembangan ilmu hukum.
Ia menegaskan, kasus ini harus diteliti lebih dalam karena mungkin ada hal lain.
"Tapi juga aneh, kalau engga salah, Jaksa Agungnya juga mengatakan 'akan dikembalikan ke orang tuanya'. Loh ini masih peradilan, yang menentukan kan bukan Jaksa, tapi Hakim," tegasnya.
Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.
"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.
"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.
Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?
Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.
Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.
Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.
"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.
Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.
Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.
Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.
"Pertanyaan saya dua," katanya.
"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.
"Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).
Ia menambahkan, orang menusukkan misalkan hanya menusuk ke tangan itu tidak mematikan.
"Misalkan ke jantung mematikan. Itu harus dipilah," tegasnya.
ZA Ternyata Punya Anak dan Istri
Pelajar ZA yang berusia 17 tahun, nekat membunuh begal yang hendak memperkosa teman perempuannya di Malang, Jawa Timur ternyata memiliki istri dan satu orang anak.
Sang Kuasa Hukum, Bakti Riza Hidayat membenarkan hal itu.
"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," tutur Bakti Riza Hidayat yang dihubungi TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Bakti Riza Hidayat lantas menegaskan, pihaknya tidak begitu mengetahui secara detail terkait kebenaran tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Bakti Riza Hidayat, ZA dan sang istri dijodohkan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)