Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Baleg Berharap RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Disahkan

Rieke Diah Pitaloka mengatakan rapat tersebut diperlukan untuk melihat apakah masih ada perubahan atau pandangan di masing-masing komisi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Wakil Ketua Baleg Berharap RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Disahkan
Vincentius Jyestha
Wakil Ketua Baleg Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat terbatas dengan pimpinan Komisi I hingga pimpinan Komisi XI DPR RI terkait konsultasi hasil penyusunan Prolegnas prioritas tahun 2020, Selasa (21/1/2020).

Wakil Ketua Baleg Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan rapat tersebut diperlukan untuk melihat apakah masih ada perubahan atau pandangan di masing-masing komisi.

"Rapat itu terkait konsultasi prioritas 2020. Kita memastikan sekali lagi mengundang pimpinan komisi untuk konsultasi apakah masih ada yang perubahan atau pandangan mini fraksi dan usulan komisi-komisi itu sudah benar disepakati," ujar Rieke, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Belum Terima Draft Omnibus Law

Baca: Pimpinan Komisi XI Ungkap Tujuan Dibentuknya Panja Jiwasraya

Baca: Kasus Suap Komisioner KPU, KPK Periksa Mantan Caleg PDIP

Rieke mengatakan setiap komisi sudah menerima pandangan dalam rapat masing-masing.

Sehingga, nanti hasil rapat tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dirapatkan dengan pimpinan DPR.

"Alhamdulillah tadi menyatakan sudah menerima sesuai dengan apa rapat di komisinya masing-masing. Jadi hari ini langsung dibawa ke Bamus, rapat dengan pimpinan DPR," kata dia.

Setelahnya, kata dia, hasil tersebut akan dimasukkan ke dalam rapat paripurna. Apabila tak ada kendala di Bamus, Rieke menyatakan RUU Prolegnas prioritas 2020 dapat segera disahkan.

Berita Rekomendasi

"Karena kalau tidak ada tahapan ini, maka tidak akan satu pun komisi atau pansus ataupun baleg yang bisa membahas UU," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas