Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 RUU Ditetapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya

DPR RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2020).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 50 RUU Ditetapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya
Chaerul Umam/Tribunnews.com
DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2020).

Rapat tersebut menetapkan 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.

Baca: Jadi Ketua, Puan Maharani Ungkap Akan Merenovasi Kantin DPR, Ingin yang Bagus & Higienis

"Apakah laporan Baleg mengenai RUU prolegnas prioritas dapat kita setujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang dijawab setuju oleh peserta sidang.

Sebelumnya Puan Maharani memaparkan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, empat RUU merupakan carry over, Tiga RUU kumulatif terbuka, dan empat RUU Omnibus Law.

Baca: DPR Lantik Anggota PAW Pengganti Edhy Prabowo dan Zainudin Amali

Adapun empat RUU yang berbentuk Omnibus Law tersebut diantaranya RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, RUU Kefarmasian.

Berita Rekomendasi

Rapat paripurna juga memutuskan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang kini menjadi menteri yakni Edhy Prabowo yang kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Zainuddin Amali yang kini menjadi Menpora.

Baca: Direktur Utama BPJS Kesehatan Bantah Tuduhan Tidak Transparan

"Renny Astuti menggantikan Eddhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Sumsel I. M Ali Ridha, menggantikan Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar," katanya.

Paripurna sendiri dihadiri oleh 327 anggota dari 575 anggota. Terdapat 248 Anggota dewan yang tidak hadir berdasarkan daftar absen.

Adapun daftar 50 RUU tersebut yakni:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)

30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

35. RUU tentang Ketahanan Keluarga

36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

37. RUU tentang Profesi Psikologi

38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)

39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)

41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)

42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)

47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

48. RUU tentang Keamanan Laut

49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

50. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas