Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN / PNS Berstatus Honorer dan Kontrak Secara Nasional Akan Dihapuskan, Ini Detil dan Alasannya

ASN / PNS Berstatus Honorer dan Kontrak Secara Nasional Akan Dihapuskan, Ini Detil dan Alasannya

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in ASN / PNS Berstatus Honorer dan Kontrak Secara Nasional Akan Dihapuskan, Ini Detil dan Alasannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Biro Umum saat bekerja dihari pertama setelah libur lebaran di gedung Balaikota Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSTYLE.COM - Pegawai Negeri Sipil / PNS atau istilahnya sekarang Aparatur Sipil Negara / ASN berstatus honorer atau kontrak akan dihapuskan secara nasional. Inilah detil kebijakannya dan alasan penghapusannya. 

Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

 "Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Pegawai Negeri
Pegawai Negeri (hendra-skb.blogspot.com)

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

Berita Rekomendasi

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

HALAMAN 2 ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas