Kivlan Zen Minta Dibebaskan
Dia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap terkait kejahatan dimaksud mengenai senjata api atau peluru tajam
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen meminta majelis hakim membebaskan dari dakwaan perkara kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2020).
"Mohon yang Mulia Majelis Hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan ini," kata Kivlan, saat membacakan eksepsi.
Baca: Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan Tentara di Pengadilan
Dia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap terkait kejahatan dimaksud mengenai senjata api atau peluru tajam atau senjata api dan peluru tajam.
Dia mengklaim berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 2310/BSF/2019 Tertanggal 19 Juni 2019 hanya memeriksa 112 peluru tajam dan bukan 117 peluru tajam.
Baca: Sidang Lanjutan di PN Jakpus, Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Lengkap dengan Tanda Pangkat Mayjen
Menurut dia, tidak pernah disebutkan darimana asal peluru tajam demikian juga terhadap keempat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan.
"Sehingga tidak lengkap dakwaan tersebut," kata dia.
Selain itu, dia membantah pemberian uang kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk pembelian senjata.
"Maka unsur untuk menyuruh membeli senjata atau bersama-sama membeli senjata tidak benar, karena disebabkan dakwaan yang tumpang tindih, kabur, dan tidak jelas hubungan keterkaitannya antara pemberian uang dan pengadaan senjata," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
Sidang pembacaan eksepsi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan, Kivlan Zen memakai seragam lengkap TNI berwarna hijau. Dia duduk di kursi terdakwa untuk membacakan eksepsi.
Sebelumnya, pada Selasa 14 Januari 2020, Kivlan sudah membacakan eksepsi. Namun, sidang terpaksa tidak dilanjutkan sampai selesai karena kondisi kesehatan Kivlan.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Kivlan Zen saat Bacakan Eksepsi: Saya Malah Mau Dibunuh Wiranto dan Luhut
Sidang pembacaan eksepsi itu sempat tertunda sejak Oktober 2019. Kivlan berada di kursi terdakwa sambil membacakan eksepsi.
Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.