Komisi XI DPR Panggil OJK soal Kasus Jiwasraya
Komisi XI DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (22/1/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (22/1/2020).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.
Raker hari ini mengagendakan pengawasan industri jasa keuangan, termasuk permasalahan Jiwasraya dan asuransi lainnya.
"Rapat hari ini akan membahas pengawasan industri jasa keuangan dan permasalahan lainnya termasuk Jiwasraya," kata Dito.
Baca: Ini 5 Fokus Panja yang Dibentuk Komisi XI DPR RI Terkait Kasus Jiwasraya
Baca: Permintaan Jokowi Berhentikan Moeldoko dari Kepala KSP Dinilai Tak Beralasan
Baca: Jaksa Agung Siap Melawan Jika Tersangka Kasus Jiwasraya Ajukan Praperadilan
Rapat tersebut digelar secara terbuka, namun dalam hal pendalaman terkait masalah Jiwasraya akan digelar secaa tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.
Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan memutuskan membentuk panitia kerja (panja) mengusut permasalahan asuransi Jiwasraya.
Ketua Komisi XI DPR fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto mengatakan pembentukan panja berdasarkan rapat yang telah digelar oleh komisinya dengan para mitra kerja.
"Kami ingin sampaikan, kami Komisi XI DPR RI kemarin telah menetapkan untuk membentuk panitia kerja (panja) pengawasan industri keuangan," kata Dito di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Panja tersebut, kata Dito, tak hanya mengusut masalah Jiwasraya, namun juga industri jasa keuangan lainnya.
Ia menyebut Komisi XI DPR juga akan membahas masalah yang dialami Bumiputera, Asabri, Bank Muamalat dan Taspen.
"Situasi perkembangan yang cukup dinamis akhir-akhir ini kami memutuskan untuk membuat panja pengawasan industri keuangan, tidak hanya Jiwasraya tetapi prioritas kita Jiwasraya, kemudian Bumiputera, Bank Muamalat, Asabri dan Taspen," ujar Dito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.